Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Format Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Beda?

Kompas.com - 02/07/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri segera menerapkan SIM dengan format baru mulai Juli 2024.

Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Baca juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana Indonesia?

Sementara, perbedaan SIM Baru dengan format lama yaitu:

  • Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor
  • Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk
  • Format angka pada SIM tidak berubah

Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia.

Baca juga: Mobil Listrik Ferrari Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan


Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

  • Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
  • Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
  • Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
desain sim paling jelek yang pernah saya temui. sungguh, sungguh, sungguh jelek.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau