Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Sanksi kepada Pelanggar Bahu Jalan Belum Tegas

Kompas.com - 10/06/2024, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengemudi mobil yang melewati bahu jalan tol untuk mendahului kendaraan lain semakin mengkhawatirkan. Bahkan, hanya dalam satu bulan sudah ada dua kecelakaan karena prilaku tersebut.

Kasus pertama terjadi di Tol Layang MBZ pada Mei lalu yang melibatkan satu Toyota Fortuner milik Polisi. Kala itu, kendaraan tidak bisa dikendalikan ketika melaju pada kecepatan tinggi hingga akhirnya menyengol mikrobus sampai terpelanting.

Kecelakaan serupa terjadi di Tol Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (7/6/2024). Mirisnya, pengendara yang melewati bahu jalan itu langsung kabur meninggalkan korban usai insiden.

Baca juga: Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

Sebuah mobil mengalami kecelakaan karena menyalip lewat bahu jalan di Tol Sidoarjo (7/6/2024).Screenshot Instagram @rodapapat Sebuah mobil mengalami kecelakaan karena menyalip lewat bahu jalan di Tol Sidoarjo (7/6/2024).

Kepada Kompas.com, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, fenomena pengendara yang melewati bahu jalan memang semakin marak belakangan ini.

Padahal, kalau melihat regulasinya, sebetulnya sudah ada regulasi tentang penggunaan bahu jalan yang diatur secara hukum, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2.

Di mana, ruas jalan tersebut hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat dan untuk kendaraan yang berhenti darurat. Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik, menderek, ataupun mendorong kendaraan.

Bahu jalan juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Kenali Penyebab Umum Mobil Gagal Nanjak

Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak ElfDok. @lowslowmotif Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf

Bagi siapa pun yang melanggar itu, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Hanya saja, Djoko menilai bahwa pengawasan dan penerapan sanksi tersebut kini belum tegas. Sehingga, perlu adanya penindakan entah secara manual atau menggunakan tilang elektronik yang sudah ada.

“Jadi sanksinya harus dipertajam. Tapi ETLE kan sebenarnya terbatas, orang tahu titiknya, pada spot-spot tertentu saja,” ucap dia.

“Sopir-sopir itu sudah tahu titiknya di mana saja. Saat di titiknya, dia pelan. Sudah lewat dia kencang lagi. Tapi kalau yang ETLE mobile itu lebih efektif. Tinggal ambil gambar, akan banyak mobil yang ditilang,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com