Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Porsche di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

Kompas.com - 19/06/2024, 15:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di bahu jalan tol. Kali ini, Porsche yang menabrak belakang truk.

Menurut keterangan dari Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, kejadian bermula saat kendaraan Porche melaju dari arah barat atau Semanggi menuju ke timur atau Kuningan, dengan menggunakan lajur 1.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Tabrak Grand Livina Berusia 18 Tahun, Perlukah Penggolongan SIM A?

"Setibanya di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2, Porsche menabrak bagian belakang truk besi," ujar Hasby, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Hasby menambahkan, akibat kejadian tersebut, pengemudi Porsche meninggal di lokasi kejadian. Sementara satu orang penumpangnya selamat, namun mengalami shock berat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, sebenarnya tidak diperbolehkan juga sembarangan berhenti di bahu jalan, kecuali pengemudi atau kendaraannya bermasalah.

Baca juga: Belajar dari Porsche Tabrak Grand Livina di Tol, Jaga Posisi Mobil

"Itu pun harus menerapkan standar keselamatan, menyalakan lampu hazard, memasang segitiga pengaman, dan jika pengemudi cuma ngantuk, maksimal lima menit berhentinya," ujar Sony.

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

Perlu diingat, bahwa penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau