Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pakai Pelat Nomor Bikinan Pedagang Terancam Sanksi Rp 500.000

Kompas.com - 07/06/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan dibekali pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Tapi tak jarang pemilik mobil atau sepeda motor mengganti pelat nomor asli karena dianggap kurang estetis.

Ada juga yang mengganti pelat aslinya karena berbagai hal. Mulai dari kondisi pelat sudah banyak penyok, patah bekas tabrakan, warna dasarnya pudar karena matahari, sampai hilang.

Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu karena tidak dikeluarkan secara resmi oleh polisi.

Baca juga: Diskon Toyota Yaris Cross 2023 Tembus Rp 45 Juta

Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Lagi, Dipakai Untuk Lolos Ganjil GenapTMCPoldaMetro Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Lagi, Dipakai Untuk Lolos Ganjil Genap

Pengendara yang nekat mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor buatan pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan dapat dikenai sanksi.

“Pembuat pelat nomor polisi kendaraan bermotor di pinggir jalan (pedagang kaki lima) merupakan fenomena menarik yang sudah lama beroperasi atau terjadi,” ujar Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, kepada Kompas.com (6/6/2024).

“Pembuatan nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik kendaraan yang nomornya hilang atau rusak. Dan pada saat pesan, mereka pada umumnya menunjukan bukti STNK tersebut,” kata dia.

Baca juga: Motor Listrik Electrum H3 Resmi Meluncur, Harga Promo Rp 14 Jutaan

Menurut Budiyanto, apapun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya nomor polisi (TNKB) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri.

“Dengan demikian bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah,” ucap dia, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dan melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Bahkan, apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com