Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Kendaraan Bodong di Sukolilo

Kompas.com - 17/06/2024, 09:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Sebanyak 39 kendaraan tanpa surat atau kendaraan bodong di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diangkut oleh pihak kepolisian.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, proses penegakan hukum disertai penyitaan barang ini diharapkan bisa memberikan efek jera.

Tindakan penyitaan ini merupakan salah satu yang efektif karena tidak akan dikembalikan atau dipinjamkan hingga proses persidangan menjatuhkan vonis.

Akibat kendaraan bodong ini, banyak konsumen kendaraan bekas yang dirugikan karena sudah membayar mobil atau motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca juga: Pahami Aturan Pasang Pelat Nomor Kendaraan yang Benar

Sejumlah kendaraan di Sukolilo, Pati, terekam Google Maps tidak dilengkapi dengan pelat nomor alias bodong. Dok. @lowslowmotif Sejumlah kendaraan di Sukolilo, Pati, terekam Google Maps tidak dilengkapi dengan pelat nomor alias bodong.

“Selain itu akan muncul rasa malu karena mobil atau motor disita, sehingga secara psikologis tidak berani melakukan lagi,” jelas Poengky dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2024).

Selain itu, Poengky juga menekankan tindakan pencegahan juga penting dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lurah/kepala desa/ camat setempat dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

“Mereka yang lebih mengenal warga dan agar bisa dicegah melalui pengawasan RT/RW serta masyarakat setempat,” terang Poengky.

Baca juga: Awas Kendaraan Bodong, Begini Cara Cek Status Pelat Nomor


Poengky meyakini pimpinan daerah tersebut tidak rela jika wilayahnya dicurigai dan di-olok-olok sebagai sarang bandit.

Selain itu, kepolisian dan pemerintah akan mengawasi masyarakat agar tidak ada yang terlibat dalam kejahatan pencurian motor atau mobil dan penadahan.

“Karena maraknya kasus curanmor yang belum dapat ditangkap pelakunya, masyarakat terkadang geram dan melakukan amuk massa tindakan main hakim sendiri. Hal ini yg sangat membahayakan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com