Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik 2024

Kompas.com - 21/05/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan tanda identitas sebuah kendaraan yang terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi, serta masa berlakunya.

Agar NRKB memiliki huruf dan angka yang sesuai keingin pemilik kendaraan, mereka bisa pesan pelat nomor cantik. Namun, pemohon harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa.

Pemilihan pelat nomor cantik bisa dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Baca juga: Peluang Indonesia Jadi Basis Produksi Mobil Vinfast Setir Kanan

Ilustrasi plat nomor pilihanGrid.id Ilustrasi plat nomor pilihan

Untuk syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pertama, cek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan, kemudian buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Jika NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Baca juga: AHM Resmikan Safety Riding Lab Baru di Tasikmalaya


Kemudian, untuk tarif pembuatan NRKB sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau nomor cantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau