Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin SIM tapi Ada Tunggakan BPJS, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 05/06/2024, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lantas, bagaimana jika peserta JKN telat bayar atau memiliki tunggakan iuran?

Baca juga: Subaru WRX tS 2025 Dibekali Suspensi dan Rem Baru, Performa Tetap Sama

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan JKN akan diberikan fasilitas melalui program cicilan iuran yang pendaftaranya dilakukan secara daring.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Seorang petugas tengah melayani peserta di sebuah kantor BPJS Kesehatan belum lama ini.KOMPAS.com/Bagus Supriadi Seorang petugas tengah melayani peserta di sebuah kantor BPJS Kesehatan belum lama ini.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online). Dengan mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” lanjutnya.

Nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Baca juga: Jangan Taruh Helm di Bawah Sinar Matahari Langsung

Adapun aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau