Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Pajak Tahunan SUV Listrik BMW iX xDrive50 Sport

Kompas.com - 04/06/2024, 21:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BMW iX xDrive50 Sport merupakan SUV listrik dengan tampilan yang sporty, baik pada eksterior maupun interior. Performanya setara dengan mobil sport, tapi, bagaimana dengan pajak tahunannya?

Didukung dengan fitur dan teknologi canggih, performa mobil listrik ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kemampuan akselerasinya sangat tinggi, 0-100 kilometer per jam, tuntas dicapai dalam 4,6 detik.

Baca juga: Uji Performa dan Efisiensi Daya BMW iX xDrive50 Sport, 0-100 Kpj Tembus 4,6 Detik

Bagi konsumen yang tertarik membeli mobil listrik, Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BMW iX xDrive50 SportKompas.com/Donny BMW iX xDrive50 Sport

PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Baca juga: Bahas Fitur Canggih SUV Listrik BMW iX xDrive50 Sport

Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

BMW iX xDrive50 SportKompas.com/Donny BMW iX xDrive50 Sport

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik iX xDrive50 Sport hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan iX xDrive50 Sport pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 443.000

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

BMW iX xDrive50 SportKompas.com/Donny BMW iX xDrive50 Sport

Pajak 5 Tahunan iX xDrive50 Sport:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000

Bisa dilihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini memang cukup tinggi, yakni Rp 2,665 miliar (OTR Jakarta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com