Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM C1 Baru Bisa di Satpas Daan Mogot

Kompas.com - 04/06/2024, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 belum lama ini resmi meluncur. Artinya, bagi pengguna motor di atas 250cc sampai 500cc harus menggunakan SIM C1, bukan SIM C biasa lagi.

Namun, perlu dicatat bagi pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM C1 layanan baru beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Betul (baru bisa di Satpas Daan Mogot), yang lain masih kita persiapkan melengkapi prasarana,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Alva Tambah 5 Lokasi Jaringan Purna Jual Motor Listrik

Heru mengatakan ke depannya pembuatan SIM C1 diharapkan bisa dilakukan di seluruh Samsat Polda. Hanya saja, perlu sarana dan prasarana yang disiapkan, seperti lintasan serta motor yang menjadi alat ujian praktik.

“Sekarang yang membedakan ujian praktek kan, spek lintasannya, saat maneuver menikung beda, dan ujian praktek kan sudah menggunakan sistem elektronik semua. Nanti kalau mereka sudah siap, kita cek kesiapannya baru kita buka load-nya untuk menerbitkan SIM C1,” kata Heru.

Adapun syarat pembuatan SIM C1 lebih kurang sama seperti SIM C biasa, diantaranya dari sehat jasmani dan rohani, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.

Baca juga: Kemenhub Rutin Periksa Bus Pariwisata Tiap Akhir Pekan

Selain itu memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor, bisa membaca dan menulis.

Terkait biaya pun sama, yakni sebesar Rp 100.000. Bedanya saat tes praktik, menggunakan motor yang lebih besar kapasitas mesinnya, pertimbangannya adalah kompetensi mengendarai motor untuk SIM C dan C1 berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU TNI Disahkan, YLBHI: Dilakukan dengan Kilat dan Inkonstitusional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau