Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mutlak Bikin SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Kompas.com - 04/06/2024, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) belum lama ini resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 diperuntukkan untuk pengendara dengan motor di atas 250cc sampai 500cc.

Namun, untuk membuat SIM C1, pengendara wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

“(Betul) SIM C1 harus punya SIM C satu tahun dulu, sesuai dengan Perpolnya, aturan memang seperti itu,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Kemenhub Rutin Periksa Bus Pariwisata Tiap Akhir Pekan

Selain itu, pemohon SIM C1 juga wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Jika Administrasi sudah sesuai, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan praktik, yang kurang lebih sama dengan tes SIM C biasa.

Lebih rinci lagi berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1 dan C2.

Kebijakan tersebut membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250cc sampai 500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Ilustrasi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Ilustrasi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Tata cara pengurusan SIM Juga berbeda, berikut lebih jelasnya:

  • SIM C

Secara aturan untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc. Serta syarat pembuatan SIM C juga mudah yaitu, batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • SIM C1

Untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai 500cc.

Kemudian, untuk syarat pembuatan SIM C1 pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan. Seperti dijelaskan pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu, pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 harus kembali lakukan praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C1.

Baca juga: Begini Etika Berkendara Saat Melintas di Persimpangan Jalan

  • SIM C2

SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Pemohon bisa mendapatkan SIM C2 jika sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selain itu, syarat lainnya adalah batas usia pemohon SIM C1 dan C2, untuk SIM C1 pemohon wajib berusia 18 tahun, sementara SIM C2 19 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau