Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bedanya SIM C1 dan SIM C Biasa l Daftar Skutik Gambot yang Harus Pakai SIM C1 l MPV BYD Tertangkap Kamera Sudah Setir Kanan

Kompas.com - 29/05/2024, 06:03 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SIM C1 sudah resmi diluncurkan Korlantas Polri, Senin (27/5/2024). Ada beberapa perbedaan yang harus diketahui antara SIM C1 dengan SIM C biasa.

Selain itu, banyak juga yang penasaran dengan daftar skutik bongsor yang pengendaranya harus menggunakan SIM C1. Mengingat SIM C1 merupakan syarat berkendara buat motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc sampai 500cc.

Berikut lima tulisan terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Selasa (28/5/2024):

1. Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapusKompas.com/Daafa Alhaqqy Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapus

Korps Lalu Lintas (Korlntas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 ini pertama kali diluncurkan dan diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan.

Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

Baca juga: Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

2. Daftar Skutik Gambot yang Pengendaranya Harus Memakai SIM C1

Vespa 140th of Piaggio menggunakan basis Vespa 300 GTVDok. Paultan Vespa 140th of Piaggio menggunakan basis Vespa 300 GTV

Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) agar bisa ditunjukkan kepada peutugas saat ada pemriksaan. SIM C buat mengendarai motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.

Sedangkan C1 untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan C2 untuk 500 cc ke atas. Dengan demikian, bagi Anda yang memiliki motor skutik dengan kapasitas mesin di antara 250 cc dan 500 cc wajib membuat SIM C1 agar tidak melanggar peraturan di jalan raya.

Berikut daftar motor skutik dengan golongan tersebut!

Baca juga: Daftar Skutik Gambot yang Pengendaranya Harus Pakai SIM C1

3. MPV BYD Tertangkap Kamera Sudah Setir Kanan

MPV listrik BYD M6Dok. Carnewschina.com MPV listrik BYD M6

Belum lama ini, beredar di dunia maya spyshot mobil listrik terbaru BYD. Berjenis multi purpose vehicle (MPV), ternyata mobil tersebut sudah menggunakan setir kanan.

Dikutip dari Carnewschina.com, Selasa (28/5/2024), MPV listrik BYD tersebut menggunakan nama BYD M6. Spyshot yang beredar disebutkan diambil di China.

Dengan mobil listrik tersebut menggunakan setir kanan, maka diyakini BYD M6 ditujukan untuk ekspor. Tidak menutup kemungkinan Indonesia menjadi salah satu tujuannya.

Baca juga: MPV BYD Tertangkap Kamera, Sudah Setir Kanan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau