JAKARTA, KOMPAS.com - SIM C1 sudah resmi diluncurkan Korlantas Polri, Senin (27/5/2024). Ada beberapa perbedaan yang harus diketahui antara SIM C1 dengan SIM C biasa.
Selain itu, banyak juga yang penasaran dengan daftar skutik bongsor yang pengendaranya harus menggunakan SIM C1. Mengingat SIM C1 merupakan syarat berkendara buat motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc sampai 500cc.
Berikut lima tulisan terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Selasa (28/5/2024):
1. Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa
Korps Lalu Lintas (Korlntas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 ini pertama kali diluncurkan dan diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan.
Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.
2. Daftar Skutik Gambot yang Pengendaranya Harus Memakai SIM C1
Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) agar bisa ditunjukkan kepada peutugas saat ada pemriksaan. SIM C buat mengendarai motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan C1 untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan C2 untuk 500 cc ke atas. Dengan demikian, bagi Anda yang memiliki motor skutik dengan kapasitas mesin di antara 250 cc dan 500 cc wajib membuat SIM C1 agar tidak melanggar peraturan di jalan raya.
Berikut daftar motor skutik dengan golongan tersebut!
3. MPV BYD Tertangkap Kamera Sudah Setir Kanan
Belum lama ini, beredar di dunia maya spyshot mobil listrik terbaru BYD. Berjenis multi purpose vehicle (MPV), ternyata mobil tersebut sudah menggunakan setir kanan.
Dikutip dari Carnewschina.com, Selasa (28/5/2024), MPV listrik BYD tersebut menggunakan nama BYD M6. Spyshot yang beredar disebutkan diambil di China.
Dengan mobil listrik tersebut menggunakan setir kanan, maka diyakini BYD M6 ditujukan untuk ekspor. Tidak menutup kemungkinan Indonesia menjadi salah satu tujuannya.
4. Apa Benar Oli Mesin Bisa Basi?
Oli atau pelumas merupakan salah satu komponen penting pada mobil, yang berfungsi untuk melindungi mesin dari gesekan dan mencegah keausan.
Namun, seiring waktu dan pemakaian kualitas oli bisa menurun. Paparan panas terus-menerus, kontaminasi dari partikel logam dan masuknya kotoran atau air dapat menyebabkan degradasi oli.
Akibatnya, oli mungkin tidak lagi mampu memberikan pelumasan yang optimal, mengurangi efisiensi pendinginan, dan kehilangan kemampuan untuk mencegah korosi.
5. Punya SIM C1 dan C2 Apa Bisa Tetap Bawa Motor cc Kecil?
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib pengendara di Indonesia. Buat pengendara motor, wajib menggunakan SIM C, SIM C1, atau SIM C2, disesuaikan dengan kapasitas mesin motornya.
Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 untuk pengendara dengan motor di atas 250cc sampai 500cc.
Lalu jika nanti sudah punya SIM C1, apa masih bisa mengendarai motor yang lebih kecil kapasitas mesinnya?
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/29/060305615/populer-otomotif-bedanya-sim-c1-dan-sim-c-biasa-l-daftar-skutik-gambot-yang