JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, video viral beredar di media sosial memperlihatkan mobil berpelat dinas menggunakan bahu jalan dan meminta prioritas. Tapi, warganet malah menghujat si perekam video.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (25/5/2024), terlihat Nissan X-Trail berwarna hitam menggunakan pelat dinas mengambil bahu jalan. Mobil dinas tersebut juga meminta prioritas untuk mendahului dalam kondisi lalu lintas yang padat.
Baca juga: Klarifikasi Polisi Soal Pelat Dinas Fortuner yang Tabrak Microbus di MBZ, Terlempar Saat Benturan
Namun, pada kolom komentar justru terlihat perekam video dihujat oleh warganet. Pasalnya, perekam video tersebut juga mengambil kesempatan dengan ikut menggunakan bahu jalan dan berkendara di belakang mobil berpelat dinas.
View this post on Instagram
"1. Mengikuti konvoi kendaraan dinas. 2. Menggunakan bahu jalan. 3. Mengoperasikan hp saat mengemudi. Anda sudah cek kesehatan blm hari ini?" tulis pemilik akun @mrilaja, dalam kolom komentar.
"Mohon ijin berpendapat rekan2 sekalian, menurut pendapat sih selama kendaraan yg 'membelah' itu menggunakan plat khusus/plat dinas sih sah-sah saja, kita tidak tau kepentingan yg dikejar sang pengemudi, karena jika memang melanggar akan ada penertiban oleh penegak hukum di instansi nya masing-masing seperti Provos Polri atau Polisi Militer," tulis pemilik akun @secnyajul, dalam kolom komentar.
Baca juga: Bahayanya Menyalip di Bahu Jalan Tol Layang MBZ
Pada video tersebut, sang perekam juga mengakui dirinya merasakan keuntungan dari mengikuti mobil berpelat dinas tersebut.
"Udah nonton sampe abis, si bapak awalnya hina hina arogan sampe bilang arogan. Akhir video bilang juga enak dikawal. Kocak kocak," tulis pemilik akun @pecelleleportal, dalam kolom komentar.
Aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Aturan yang melarang pengendara menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU LLAJ.
Besaran denda sebagai sanksi dari menggunakan ponsel saat berkendara diatur pula dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.