Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Tegur Anak Naik Sepeda Listrik, Begini Aturannya

Kompas.com - 23/05/2024, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda listrik tengah menjadi tren di kalangan anak-anak. Belakangan alat transportasi ini mulai banyak dipakai di jalan raya. Padahal sepeda listrik hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja.

Dilansir dari Instagram @jakarta.terkini, sebuah sepeda listrik dikendarai empat orang bocah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sore.

Petugas kepolisian dari Satlantas Jakarta Pusat pun melakukan teguran terhadap keempat bocah tersebut.

Baca juga: Viral di Warganet, Mobil Alami Rem Blong Kenapa Tidak Cabut Kunci?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Banyak yang belum mengetahui, sebetulnya apakah sepeda listrik boleh dipakai di jalan raya atau tidak?

Menanggapi hal ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya.

“Sepeda listrik hanya boleh dioperasionalkan di kawasan tertentu (pemukiman), lokasi CFD, area kawasan perkantoran, dan lain-lain,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/5/2024).

Baca juga: Spesifikasi Mobil Hybrid BAIC yang Mau Dijual di Indonesia

“Pengendara minimal berumur 12 tahun, menggunakan helm, tidak boleh membawa penumpang kecuali dipasang perlengkapan untuk penumpang,” kata dia.

Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Pasal 3 Permenhub No 45 tahun 2020. Antara lain harus dilengkapi lampu utama reflektor, rem, klakson, dan sebagainya.

Selain sepeda listrik, Permenhub No 45 tahun 2020 juga mengatur kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca juga: Toyota Rush Kuasai Segmen Low SUV April 2024

Ride-sharing sepeda listrik.Dok Beam Mobility Ride-sharing sepeda listrik.

Kendaraan lain yang masuk dalam kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet dan sebagainya.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya dan kecepatan tidak melebihi yang ditentukan.

Selain itu, pengguna sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang dan pengendaranya minimal berusia 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com