Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Tegur Anak Naik Sepeda Listrik, Begini Aturannya

Kompas.com - 23/05/2024, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda listrik tengah menjadi tren di kalangan anak-anak. Belakangan alat transportasi ini mulai banyak dipakai di jalan raya. Padahal sepeda listrik hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja.

Dilansir dari Instagram @jakarta.terkini, sebuah sepeda listrik dikendarai empat orang bocah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sore.

Petugas kepolisian dari Satlantas Jakarta Pusat pun melakukan teguran terhadap keempat bocah tersebut.

Baca juga: Viral di Warganet, Mobil Alami Rem Blong Kenapa Tidak Cabut Kunci?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Banyak yang belum mengetahui, sebetulnya apakah sepeda listrik boleh dipakai di jalan raya atau tidak?

Menanggapi hal ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya.

“Sepeda listrik hanya boleh dioperasionalkan di kawasan tertentu (pemukiman), lokasi CFD, area kawasan perkantoran, dan lain-lain,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/5/2024).

Baca juga: Spesifikasi Mobil Hybrid BAIC yang Mau Dijual di Indonesia

“Pengendara minimal berumur 12 tahun, menggunakan helm, tidak boleh membawa penumpang kecuali dipasang perlengkapan untuk penumpang,” kata dia.

Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Pasal 3 Permenhub No 45 tahun 2020. Antara lain harus dilengkapi lampu utama reflektor, rem, klakson, dan sebagainya.

Selain sepeda listrik, Permenhub No 45 tahun 2020 juga mengatur kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca juga: Toyota Rush Kuasai Segmen Low SUV April 2024

Kendaraan lain yang masuk dalam kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet dan sebagainya.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya dan kecepatan tidak melebihi yang ditentukan.

Selain itu, pengguna sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang dan pengendaranya minimal berusia 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau