Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Polisi Tegur Anak Naik Sepeda Listrik, Begini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda listrik tengah menjadi tren di kalangan anak-anak. Belakangan alat transportasi ini mulai banyak dipakai di jalan raya. Padahal sepeda listrik hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja.

Dilansir dari Instagram @jakarta.terkini, sebuah sepeda listrik dikendarai empat orang bocah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sore.

Petugas kepolisian dari Satlantas Jakarta Pusat pun melakukan teguran terhadap keempat bocah tersebut.

Menanggapi hal ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya.

“Sepeda listrik hanya boleh dioperasionalkan di kawasan tertentu (pemukiman), lokasi CFD, area kawasan perkantoran, dan lain-lain,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/5/2024).

“Pengendara minimal berumur 12 tahun, menggunakan helm, tidak boleh membawa penumpang kecuali dipasang perlengkapan untuk penumpang,” kata dia.

Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Pasal 3 Permenhub No 45 tahun 2020. Antara lain harus dilengkapi lampu utama reflektor, rem, klakson, dan sebagainya.

Selain sepeda listrik, Permenhub No 45 tahun 2020 juga mengatur kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Kendaraan lain yang masuk dalam kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet dan sebagainya.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya dan kecepatan tidak melebihi yang ditentukan.

Selain itu, pengguna sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang dan pengendaranya minimal berusia 12 tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/23/080200715/video-polisi-tegur-anak-naik-sepeda-listrik-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke