JAKARTA, KOMPAS.com - Baru ini ramai di media sosial video emak-emak yang lawan arah pakai sepeda listrik roda tiga. Mirisnya, sudah diperingati buat pindah jalur malah ditanggapi dengan emosi, kukuh lawan kendaraan lain.
Kejadian seperti ini seharusnya jangan dibiarkan, yang ada nanti semakin ramai yang melakukannya. Cuma buat sepeda listrik memang belum ada aturan yang jelas untuk menindak jenis kendaraan tersebut.
Beda kasusnya kalau yang lawan arah pakai motor listrik atau motor biasa yang punya pelat nomor. Pengendara bisa ditindak tilang karena melanggar aturan di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Video Emak-emak Naik Sepeda Listrik Roda Tiga Bukan di Jalurnya
View this post on Instagram
Pengamat Transportasi Budiyano mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sepeda listrik di jalan raya sayangnya tidak bisa diberikan tilang dari Polisi, karena tidak termasuk kendaran bermotor dan tidak bermotor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sepeda listrik disebut sebagai kendaraan tertentu di PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020. Selain itu di dalamnya belum diatur secara jelas masuk dalam kendaraan apa, perlu ada aturan khusus yang mengatur sepeda listrik sebagai dasar hukum melakukan penindakan.
"Adanya pelanggaran sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya kemudian tidak dilakukan penindakan karena belum ada dasar hukum yang kuat. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ hanya mengatur tentang kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Begini Cara Ketahui Mobil Bekas yang Odometernya Diubah
Makanya, perlu diatur dengan peraturan khusus agar sepeda listrik bisa dimasukan dalam kriteria kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Langkah yang bisa dilakukan polisi sekarang cuma bisa menegur.
"Sebelum ada aturan khusus tentang sepeda listrik, sebenarnya bisa dilakukan penegakan hukum dengan teguran (lisan atau tertulis). Kemudian diarahkan dan membuat surat pernyataan (proses edukasi)," kata Budiyanto.
Budiyanto bilang, prinsip penegakan hukum bisa dengan cara represive justice atau tilang dan dengan represive non justice, berupa teguran. Nantinya bisa ditambah dengan pembuatan pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut di masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.