KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, sebagai tersangka. Seperti diketahui, bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) dan menewaskan 11 orang.
Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta.
"Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah
Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada beberapa penyebab bus tersebut mengalami kecelakaan yakni; oli sudah keruh dan lama tak diganti, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi akibat kebocoran oli.
Selanjutnya, jarak antara kampas rem di bawah standar, yakni 0,3 mm, seharusnya minimal di 0,45 mm. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat. Hal ini mengakibatkan kurangnya tekanan.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, sopir bus tidak harus tahu teknis mesin secara mendetail karena ada montir dalam hal ini, tapi sopir wajib bisa membedakan bus sehat dan bermasalah.
“Sopir yang menggunakan bus setiap harinya pasti tahu seperti apa kondisi saat semua sistem bekerja normal dan ada masalah, seperti jarak pedal rem, bila terasa lebih dalam daripada biasanya, begitu juga performa bus secara keseluruhan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Jusri mengatakan, kompetensi sopir seperti yang disebutkan di atas wajib dimiliki agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini juga berlaku pada semua sopir baik bus, truk, maupun kendaraan pribadi.
Baca juga: Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling
“Berbicara kompetensi seperti ini akan lebih pas bila dipraktikkan dan diterapkan oleh sopir secara langsung, bila penyampaian secara lisan saja tidak akan efektif karena berhubungan dengan akurasi feeling,” ucap Jusri.
Jadi, selain piawai dalam mengendalikan laju kendaraan, sopir dituntut bisa mengidentifikasi apakah semua sistem pada kendaraan berjalan dengan baik atau ada masalah untuk menekan peluang terjadinya kecelakaan di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.