Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Insiden Trans Putera Fajar, Kemenhub Rancang Aturan Jual Beli Bus Bekas

Kompas.com - 14/05/2024, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyaknya kecelakaan bus yang terjadi membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah-langkah yang signifikan. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi insiden serupa.

Menteri Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, diperlukan kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, juga setiap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Budi dalam keterangan resmi pada Rapat Pimpinan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Hino Terkait Kecelakaan Bus di Subang

Budi menjelaskan, setiap bus harus rutin melakukan rampcheck dan harapannya, sopir yang mengemudi kendaraan memiliki reputasi yang baik. Nantinya, Kemenhub akan meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memaparkan, ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

Baca juga: Banyak Bus dan Truk yang Mengalami Rem Blong, Metode Pengujian Kir Dipertanyakan

Selain itu, Hendro juga akan meminta Dishub Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus. Hal ini agar dapat lebih mengawasi mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.

Para petugas uji KIR juga diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan. Selain itu, pihak kepolisian akan diminta untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Hal ini tidak hanya kepada sopir, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Cara Cek Izin Kelaikan Bus via Aplikasi

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau