Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Honda Brio Satya Terserempet Truk Akibat Menyalip dari Kiri

Kompas.com - 11/05/2024, 15:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Banyak ditemui pengemudi kendaraan roda empat yang nekat menyalip dari kiri di jalan raya.

Seperti unggahan video Instagram @lowslowmotif, Sabtu (11/5/2024), terlihat Honda Brio Satya dengan pelat nomor S 1283 EG tersangkut truk akibat ingin menyalip dari kiri.

Dalam video tersebut, Brio Satya berhenti dan tidak bisa maju karena terhimpit truk dan pembatas jalan, akhirnya mau tidak mau truk berjalanan dengan menyerempet bodi kanan Brio Satya.

Baca juga: Dorna Sports Sebut Ada Pabrikan yang Mau Masuk MotoGP

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Bahkan dilihat dari video, bodi kanan Brio Satya lecet-lecet akibat terserempet truk dan terlihat bumper depan Brio Satya sedikit lepas.

Perlu diingat, menyalip kendaraan dari sebelah kiri merupakan pelanggaran hukum, ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih parah.

Selain itu, aturan menyalip juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Baca juga: Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?

Sementara, Training Director Safety Defensive Consultant, Sonny Susmana mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri bisa mengakibatkan kecelakaan fatal.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Meski begitu, ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Keadaan tertentu tersebut adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com