Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mobil Wajib Kuasai Penggunaan Rem Tangan Saat di Tanjakan

Kompas.com - 11/05/2024, 13:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Saat melewati tanjakan salah satu teknik dasar yang wajib dikuasai pengemudi mobil adalah penggunaan rem tangan.

Apalagi, rem tangan memiliki peran penting dalam mencegah mobil mundur secara tidak terkendali saat berhenti di tanjakan yang cukup curam.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, teknik berhenti menggunakan rem tangan saat di tanjakan adalah yang paling aman dan mudah bagi pemula.

Baca juga: Segini Kapasitas Oli Transmisi pada Mobil Matik

Menurut Jusri, jika menggunakan rem kaki akan ada jeda waktu perpindahan kaki yang membuat mobil mundur.

“Paling aman pakai rem tangan, tinggal di tarik dan pengemudi memiliki kesempatan untuk mengatur gas, rem dan kopling untuk mobil manual. Sementara, untuk mobil matik juga sama, justru lebih mudah dan kaki bisa langsung injak gas,” kata Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, rem tangan wajib dikuasai pengemudi karena sangat berguna untuk menghindari mobil mundur saat berhenti di tanjakan.

Baca juga: Siapa yang Mengambil Alih Peran Pedal Kopling pada Mobil Matik?


Waktu perpindahan gas ke rem, fungsi rem tangan digunakan menjaga mobil tetap berhenti. Sehingga, pengemudi memiliki kesempatan mengatur putaran mesin di awal.

Jusri mengatakan, penggunaan rem tangan membuat pengemudi mudah dan praktis dalam berhenti di tanjakan.

“Tidak ribet seperti pakai rem kaki, mobil bisa mundur. Latihan berhenti di tanjakan perlu dilakukan agar lancar dan benar-benar bisa,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Umumkan Indonesia Gabung Badan Keuangan BRICS New Development Bank
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau