Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Lebaran, Ini Tarif Resmi Perpanjang SIM

Kompas.com - 16/04/2024, 16:41 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Lebaran,  Pelayanan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta sudah mulai beroperasi hari ini, Selasa (16/4/2024).

Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April 2024, dapat memperpanjang SIM pada tenggang waktu  16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca juga: Ban Mobil Gofar Hilman Kempis di Tol kena Ranjau Paku

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Namun, jika tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Update Harga Hatchback Bulan Ini, Suzuki Baleno Naik Tipis


Berikut besaran tarif perpanjangan SIM setelah Lebaran 2024, sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau