Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Libur Lebaran, Ini Tarif Resmi Perpanjang SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Lebaran,  Pelayanan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta sudah mulai beroperasi hari ini, Selasa (16/4/2024).

Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April 2024, dapat memperpanjang SIM pada tenggang waktu  16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Namun, jika tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif perpanjangan SIM setelah Lebaran 2024, sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/16/164100515/usai-libur-lebaran-ini-tarif-resmi-perpanjang-sim-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke