Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru buat Mobil dan Motor Listrik yang Mau Naik Kapal Feri

Kompas.com - 07/04/2024, 15:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Tidak hanya kendaraan konvesional, kini sejumlah kendaraan listrik turut serta sebagai transportasi untuk mengangkut para pemudik menuju kampung halaman guna merayakan Lebaran 2024. 

Oleh karena itu, kendaraan listrik yang menyebrang pulau menggunakan kapal penyebrangan atau kapal feri kini populasinya juga kian bertambah. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo mengatakan, aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan, dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan Lebaran 2024 dengan peningkatan volume kendaraan.

Baca juga: Tiket Feri Merak-Bakauheni Sudah Habis buat Semua Kendaraan sampai 8 April

"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," katanya dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/4/2024). 

Pada surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kendaraan melintas dari kapal di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Bangka Belitung, Sabtu (6/4/2024).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Kendaraan melintas dari kapal di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Bangka Belitung, Sabtu (6/4/2024).

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

"Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," kata Lilik.

Baca juga: PLN Siapkan 64 SPKLU di Tol Trans Sumatera-Jawa untuk Mudik Lebaran

Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar.

"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," kata Lilik.

Sementara itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com