Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batasan Minimal Usia Kepemilikan Semua Jenis SIM di Indonesia

Kompas.com - 28/03/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana dengan empat persyaratan yang harus dimiliki, yaitu usia, administrasi, kesehatan dan lulu ujian.

Menyoal persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

Meski begitu, usia 17 tahun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Baca juga: Tips Hindari Antrean Panjang Pengisian BBM Saat Perjalanan Mudik

Adapun isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, sebagai berikut:

a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Wajib Jaga Jarak Aman dengan Truk ODOL


Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

SIM B I, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.

SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Tantangan Produsen Knalpot Aftermarket di Era Motor Listrik

2. SIM umum

SIM A umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang dibolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3. 500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B II Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kilogram.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
tidak diatur batasan usia maksimal, harusnya diatur jg misalnya 65, 70 atau 75 tahun tidak diizinkan lg untuk mengemudi.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau