SOLO, KOMPAS.com - Puluhan sepeda motor disita polisi saat lakukan balap liar saat momen ngabuburit di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolsek Borobudur AKP Marsodik mengatakan, Polresta Magelang mengamankan 51 sepeda motor karena terlibat balap liar di sepanjang Jalan Medang Kamulan, Borobudur, Rabu (20/3/2024) pukul 17.00 WIB.
“Saat ini diamankan di Polsek Borobudur. Besok (Kamis) dibawa ke Jagoan Magelang (Unit Kecelakaan Lalu Lintas). (Sepeda motor) bisa diambil setelah sidang tulang,” kata Marsodik dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Marsodik juga mengatakan, banyak warga yang komplain dan merasa terganggu dan dengan kegiatan tersebut. Operasi balap liar juga akan terus dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dalam menggunakan jalan umum.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Busi Motor yang Cepat Rusak Berarti Palsu?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, konsistensi dan ketegasan aparat dalam pengawasan dan pemberian sanksi yang memengaruhi marak dan tidaknya balap liar.
“Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum,” kata Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, pelaku balap liar bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Pasal yang bisa dikenakan yaitu, Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
“Dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyaman, bisa dikenakan Pasal 311,” kata Budiyanto.
Baca juga: Tampil Kompetitif di MotoGP Qatar, Acosta Dapat Pujian Valentino Rossi
Adapun bunyi Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311, sebagai berikut:
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Bengkel Bodi dan Cat Honda Mulai Beroperasi di Kudus
Pasal 311