Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabuburit Sambil Balap Liar Bisa Kena Razia Polisi

Kompas.com - 21/03/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Puluhan sepeda motor disita polisi saat lakukan balap liar saat momen ngabuburit di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolsek Borobudur AKP Marsodik mengatakan, Polresta Magelang mengamankan 51 sepeda motor karena terlibat balap liar di sepanjang Jalan Medang Kamulan, Borobudur, Rabu (20/3/2024) pukul 17.00 WIB.

“Saat ini diamankan di Polsek Borobudur. Besok (Kamis) dibawa ke Jagoan Magelang (Unit Kecelakaan Lalu Lintas). (Sepeda motor) bisa diambil setelah sidang tulang,” kata Marsodik dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Marsodik juga mengatakan, banyak warga yang komplain dan merasa terganggu dan dengan kegiatan tersebut. Operasi balap liar juga akan terus dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dalam menggunakan jalan umum.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Busi Motor yang Cepat Rusak Berarti Palsu?

Jajaran petugas Polsek Majalaya saat melakukan razia balap liar di beberapa ruas jalan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa saat sebelum wakru berbuka dan sahur, Minggu (17/2024)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jajaran petugas Polsek Majalaya saat melakukan razia balap liar di beberapa ruas jalan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa saat sebelum wakru berbuka dan sahur, Minggu (17/2024)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, konsistensi dan ketegasan aparat dalam pengawasan dan pemberian sanksi yang memengaruhi marak dan tidaknya balap liar.

Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, pelaku balap liar bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Pasal yang bisa dikenakan yaitu, Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

“Dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyaman, bisa dikenakan Pasal 311,” kata Budiyanto.

Baca juga: Tampil Kompetitif di MotoGP Qatar, Acosta Dapat Pujian Valentino Rossi


Adapun bunyi Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311, sebagai berikut:

Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 287 ayat 5

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Bengkel Bodi dan Cat Honda Mulai Beroperasi di Kudus

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau