JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi jalan yang ramai membuat pengemudi tidak bisa berhenti sembarangan di bahu jalan. Meskipun dalam kondisi darurat, pengemudi harus mewaspadai mobil yang sering memakai bahu jalan untuk menyalip.
Seperti kejadian Harrier yang terguling di Tol Tangerang belum lama ini. Insiden juga dipicu sedan Vios yang berhenti tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, mengatakan, untuk menghindari tabrak belakang pengemudi tidak boleh berhenti seenaknya di bahu jalan tol.
Baca juga: Belajar dari Insiden Harrier Terguling, Bahu Tol Bukan buat Menyalip
“Berhenti di bahu jalan karena bermasalah sih boleh, tapi ada aturan yang juga harus dipenuhi supaya tidak ditabrak dari belakang,” ujar Sony, kepada Kompas.com (26/2/2024).
“Hidupkan lampu hazard dan pasang segitiga pengaman di belakang sepanjang dua kali panjang mobil, atau lihat situasi dan kondisi di lapangan. Dan jangan juga melakukan perbaikan kendaraan yang rusak di bahu jalan,” kata dia.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pemasangan segitiga pengaman harus sesuai dengan tata cara yang benar demi menjaga keselamatan.
Baca juga: Regulasi Knalpot Mulai Dirancang, Kemenkop Minta Polisi Setop Razia
“Ada jarak khusus yang perlu diperhatikan ketika memasang segitiga pengaman. Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas," ucap Jusri.
"Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan kita dan untuk bereaksi,” kata dia.
Jusri menambahkan, adab lainnya ketika berhenti di bahu jalan adalah ketika membawa penumpang, tidak berkeliaran di sisi belakang mobil, atau di samping kanan bahu jalan yang sejajar dengan badan jalan.
“Apabila membawa penumpang dan mereka berada di luar kendaraan, sebaiknya berada di bagian depan mobil sisi kiri,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.