Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Cekcok dengan Pengemudi, Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kompas.com - 25/02/2024, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor yang berboncengan cekcok di jalan dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner.

Dalam video yang diunggah akun TikTok urrdayss, diduga cekcok di jalan tersebut terjadi karena awalnya pengendara motor menegur pengemudi mobil yang membuang puntung rokok ke arah pengendara motor.

Baca juga: Faktor Ini yang Menjadikan Pengunjung IIMS 2024 Lebih Ramai

"Maaf bgt videonya kepotong-potong, soalnya aku jg gemeter, harus pegangan, sambil ngabarin keluarga. Pas lagi ribut dijalan juga aku cm sedikit ambil video buat bukti aja, tp seinget ku ada warga sekitar yang videoin pas dia lempar puntung rokok ke arah cowo ku," tulis keterangan video, dikutip Minggu, (25/2/2024).

@urrdayss Replying to @helo Maaf bgt videonya kepotong-potong, soalnya aku jg gemeter, harus pegangan, sambil ngabarin keluarga. Pas lagi ribut dijalan juga aku cm sedikit ambil video buat bukti aja, tp seinget ku ada warga sekitar yang videoin pas dia lempar puntung rokok ke arah cowo ku. Dia gamau ngaku klo buang abunya dijalan, bilangnya dibuang ke tisu, logikanya kalo dia buang ke tisu gak akan ketauan dia ngerokok dalem mobil dong ? WKWKWK dan kita jg gak akan tau dia ngerokok ???? tp ini dia jelas banget buang rokok abunya lgsg terbang ke arah mukaaa. Kalo kaca helm ga ditutup mungkin kena. Dia ngebela emang kena ? Loh emang harus kena dulu yah baru boleh negor ? Harus ada korban dulu kah ? Harus buta dulu mata baru boleh negor? Maaf banget masih harus ditutupin, mengingat negara kita negar hukum dan ada UU ITE. Sebenarnya mau up ke tik-tok juga sebagai reminder buat semua pengendara untuk tidak merokok dijalan ???????? #fyp ? original sound - .

"Dia gamau ngaku klo buang abunya dijalan, bilangnya dibuang je tisu, logikanya kalo dia buang ke tisu gak akan ketauan dia ngerokok dalem mobil dong ? WKWKWK dan kita kg gak akan tau dia ngerokok tp ini dia jelas banget buang rokok abunya lgsg terbang ke arah mukaaa," tulis keterangan.

Untuk diketahui, merokok sambil berkendara termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C.

Baca juga: Makin Banyak Pengunjung IIMS 2024 yang Penasaran dengan Denza D9

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal tersebut.

Ilustrasi merokok sambil berkendara Shutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tapi juga mengganggu pengendara lain akibat debu yang beterbangan di jalan.

“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan minimnya kesadaran masyarakat dalam beretika saat berkendara menjadi tugas kita semua.

Ilustrasi merokok. Jika Anda merokok, Anda 30 persen hingga 40 persen lebih mungkin terkena diabetes tipe 2 dibandingkan orang yang tidak merokok. iStockphoto/Altayb Ilustrasi merokok. Jika Anda merokok, Anda 30 persen hingga 40 persen lebih mungkin terkena diabetes tipe 2 dibandingkan orang yang tidak merokok.

Baca juga: MG Indonesia Siapkan Mobil Hybrid Tahun Ini

“Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.

Selanjurnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 menyebutkan merokok dan menganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana dan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau