Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Cekcok dengan Pengemudi, Buang Puntung Rokok Sembarangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor yang berboncengan cekcok di jalan dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner.

Dalam video yang diunggah akun TikTok urrdayss, diduga cekcok di jalan tersebut terjadi karena awalnya pengendara motor menegur pengemudi mobil yang membuang puntung rokok ke arah pengendara motor.

"Maaf bgt videonya kepotong-potong, soalnya aku jg gemeter, harus pegangan, sambil ngabarin keluarga. Pas lagi ribut dijalan juga aku cm sedikit ambil video buat bukti aja, tp seinget ku ada warga sekitar yang videoin pas dia lempar puntung rokok ke arah cowo ku," tulis keterangan video, dikutip Minggu, (25/2/2024).

Untuk diketahui, merokok sambil berkendara termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal tersebut.

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tapi juga mengganggu pengendara lain akibat debu yang beterbangan di jalan.

“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan minimnya kesadaran masyarakat dalam beretika saat berkendara menjadi tugas kita semua.

“Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.

Selanjurnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 menyebutkan merokok dan menganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana dan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/25/074200515/pengendara-cekcok-dengan-pengemudi-buang-puntung-rokok-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke