Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil

Kompas.com - 19/02/2024, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Penambahan kaca film pada mobil menjadi salah satu cara untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu juga berfungsi untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @official.jmtransjawa, Senin (19/2/2024), menjelaskan penggunaan kaca film mobil sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Setiap Hari Ratusan Orang Tes Mobil Hyundai di IIMS 2024

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasamarga Transjawa Tol (@official.jmtransjawa)

 

Dalam unggahan tersebut juga tertulis bahwa, kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dari dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

Adapun persentase kegelapan kaca film mobil yang direkomendasikan, yaitu:

  • Kaca depan : 20 persen - 40 persen
  • Kaca belakang : 40 persen hingga 60 persen
  • Samping kanan-kiri : 40 persen hingga 60 persen

Baca juga: Awal 2024, Penjualan Honda Accord Hybrid Meningkat Pesat


Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan kaca film mobil tidak boleh sembarangan, sebab berpengaruh pada keselamatan dalam mengemudi.

“Pada saat mengemudi ada faktor yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat mengemudi, terutama padangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu visibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menyarankan, sebaiknya untuk kaca depan dan belakang jangan terlalu gelap karena merupakan tempat untuk melihat situasi atau kondisi jalan saat berkendara di dalam mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com