Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemilu, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berubah Pekan Ini

Kompas.com - 12/02/2024, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi diadakannya agenda pemilihan umum (pemilu) yang diadakan Rabu (14/2/2024), skema ganjil genap Jakarta berubah pada pekan ini.

Normalnya aturan pembatasan lalu lintas ini berjalan selama lima hari kerja, mulai Senin hingga Jumat tanpa henti. Namun khusus pekan ini, ganjil genap ditiadakan pada hari Rabu.

Informasi ini dipastikan oleh Arif Syaripuddin, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta. Dia menjelaskan, hari pemilu bisa digolongkan sebagai libur nasional.

Baca juga: Usai Libur Panjang, Jangan Langsung Cuci Mobil Saat Cuaca Panas

“Sesuai dengan kalender nasional 2024, hari Rabu besok (tanggal 14 Februari) terhitung libur nasional jadi tidak ada gage,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Efektifnya, ganjil genap Jakarta pada pekan ini hanya diadakan empat hari saja, yakni mulai Senin - Selasa,12-13 Februari, libur pada Rabu, dan berlanjut lagi pada Kamis-Jumat 15-16 Februari.

Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024

Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Daftar Komponen yang Rawan Rusak Bila Mobil Terendam Banjir

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman Berikutnya
Halaman:
1
Komentar
serba-macet-dua-priode/10-th


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
YLBHI Bela Aktivis Tolak RUU TNI yang Dilaporkan ke Polisi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau