JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi diadakannya agenda pemilihan umum (pemilu) yang diadakan Rabu (14/2/2024), skema ganjil genap Jakarta berubah pada pekan ini.
Normalnya aturan pembatasan lalu lintas ini berjalan selama lima hari kerja, mulai Senin hingga Jumat tanpa henti. Namun khusus pekan ini, ganjil genap ditiadakan pada hari Rabu.
Informasi ini dipastikan oleh Arif Syaripuddin, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta. Dia menjelaskan, hari pemilu bisa digolongkan sebagai libur nasional.
“Sesuai dengan kalender nasional 2024, hari Rabu besok (tanggal 14 Februari) terhitung libur nasional jadi tidak ada gage,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Efektifnya, ganjil genap Jakarta pada pekan ini hanya diadakan empat hari saja, yakni mulai Senin - Selasa,12-13 Februari, libur pada Rabu, dan berlanjut lagi pada Kamis-Jumat 15-16 Februari.
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/12/061200915/ada-pemilu-jadwal-ganjil-genap-jakarta-berubah-pekan-ini