Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kompas.com - 03/02/2024, 16:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tahunan kini semakin mudah karena tanpa harus datang ke Samsat. Pengguna mobil atau sepeda motor cukup bayar di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart.

Namun, layanan ini hanya untuk membayar pajak tahunan saja. Sementara membayar pajak lima tahunan, mutasi atau balik nama kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat.

Jika akan membayar pajak kendaraan di minimarket, persyaratanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan, dan nomor HP aktif.

Baca juga: Daftar Harga LSUV Bekas Februari 2024, Terios mulai Rp 117 Jutaan

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Apabila sudah melakukan pembayaran di salah satu minimarket, pemilik kendaraan akan mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik alias e-TBPKP.

Berdasarkan laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut langkah pembayaran pajak kendaraan tahunan di minimarket.

  1. Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif. Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
  2. Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP atau pemilik kendaraan.
  3. Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
  4. Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
  5. Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code). Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian.

Baca juga: Semua Pabrikan Eksperimen Aerodinamik di Shakedown Test Sepang

Perlu dicatat, membayar pajak di minimarket hanya bisa dilakukan jika layanannya dalam kondisi online. Sehingga pemilik kendaraan sebaiknya bertanya terlebih dahulu pada kasir yang bertugas.

Batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran pajak kendaraan adalah 30 hari. Jika tidak melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com