SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tahunan kini semakin mudah karena tanpa harus datang ke Samsat. Pengguna mobil atau sepeda motor cukup bayar di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart.
Namun, layanan ini hanya untuk membayar pajak tahunan saja. Sementara membayar pajak lima tahunan, mutasi atau balik nama kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat.
Jika akan membayar pajak kendaraan di minimarket, persyaratanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan, dan nomor HP aktif.
Apabila sudah melakukan pembayaran di salah satu minimarket, pemilik kendaraan akan mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik alias e-TBPKP.
Berdasarkan laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut langkah pembayaran pajak kendaraan tahunan di minimarket.
Perlu dicatat, membayar pajak di minimarket hanya bisa dilakukan jika layanannya dalam kondisi online. Sehingga pemilik kendaraan sebaiknya bertanya terlebih dahulu pada kasir yang bertugas.
Batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran pajak kendaraan adalah 30 hari. Jika tidak melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/03/162200315/mudah-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-di-minimarket