SOLO, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan sekali menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Marc Marquez Sebut Adiknya Punya Peluang Juara MotoGP 2024
Meski begitu ada keresahan wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK namun berada di luar domisili kendaraan.
Hal ini ditanyakan oleh akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, Selasa (23/1/2024).
“Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya,” tulis akun tersebut.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.
Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.
Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja
“Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY,” ucap Alfian kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Pindah ke Ducati, Marquez Prediksi Bakal Jatuh di Sirkuit Ini
Perlu diketahui, bagi wajib pajak yang akan melakukan perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Selain itu, pastikan kendaraan yang akan di bayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.
“Setelah itu baru dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim sesuai alamat STNK,” ucap Alfian.
Kemudian, dilansir dari laman resmi PPID Semarang bagi wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK namun di luar domisili dengan catatan satu provinsi, dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik.
Baca juga: 1.000 Pembeli Pertama Suzuki Jimny 5-Pintu, Dapat Gratis Aksesoris
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak STNK tahunan adalah:
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.