Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diawasi Ketat, Pelat Nomor Dewa Palsu Bisa Dilacak Pakai RFID

Kompas.com - 30/01/2024, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan sistem pengaman tambahan untuk semua pelat nomor dewa.

Sistem pengaman tersebut adalah Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi khusus. Komponen ini sama seperti pelacak, dan ditanam di bagian dalam pelat nomor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, langkah pengamanan ini pasti ada di semua pelat nomor khusus baru.

Baca juga: Suzuki Tutup Peluang Meluncurkan Skutik Gambot Pesaing NMAX dan PCX

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

“Aturannya kita perketat supaya (pelat nomor khusus) tidak sembarangan digunakan. Pembatasannya bagaimana? Nanti kita akan pakai RFID,” ucapnya di sela-sela konferensi pers, belum lama ini.

Yusri mengatakan, RFID yang sudah ditanam itu memiliki dua fungsi, yakni sebagai pelacak sekaligus bukti identifikasi dari kendaraan-kendaraan bersangkutan.

“RFID ini berisi data daripada kendaraan tersebut, ini mencangkup semuanya mulai dari kode pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, semuanya jadi satu paket,” kata dia.

Jika dijumpai ada ketidaksesuaian antara data RFID dengan pelat nomor khusus yang digunakan, pihak Korlantas Polri akan melakukan penanganan tegas dan langsung melacak.

Baca juga: TMMIN Pastikan Skandal Mesin Fortuner Tidak Berdampak ke RI

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Untuk diketahui, aturan seputar pelat nomor khusus telah dirombak oleh Korlantas Polri pada akhir Desember 2023. Ada perubahan dari segi regulasi dan ketentuan, serta kode-kode yang berlaku.

Kode lama seperti QH, RF, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh kode baru ZZ. Pengguna pelat nomor khusus juga sangat dibatasi, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.

“Sekarang hanya untuk kendaraan dinas pejabat saja, enggak boleh mobil pribadi. Dan masing-masing pejabat cuma diberi jatah satu,” kata Yusri.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com