Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diawasi Ketat, Pelat Nomor Dewa Palsu Bisa Dilacak Pakai RFID

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan sistem pengaman tambahan untuk semua pelat nomor dewa.

Sistem pengaman tersebut adalah Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi khusus. Komponen ini sama seperti pelacak, dan ditanam di bagian dalam pelat nomor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, langkah pengamanan ini pasti ada di semua pelat nomor khusus baru.

“Aturannya kita perketat supaya (pelat nomor khusus) tidak sembarangan digunakan. Pembatasannya bagaimana? Nanti kita akan pakai RFID,” ucapnya di sela-sela konferensi pers, belum lama ini.

Yusri mengatakan, RFID yang sudah ditanam itu memiliki dua fungsi, yakni sebagai pelacak sekaligus bukti identifikasi dari kendaraan-kendaraan bersangkutan.

“RFID ini berisi data daripada kendaraan tersebut, ini mencangkup semuanya mulai dari kode pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, semuanya jadi satu paket,” kata dia.

Jika dijumpai ada ketidaksesuaian antara data RFID dengan pelat nomor khusus yang digunakan, pihak Korlantas Polri akan melakukan penanganan tegas dan langsung melacak.

Kode lama seperti QH, RF, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh kode baru ZZ. Pengguna pelat nomor khusus juga sangat dibatasi, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.

“Sekarang hanya untuk kendaraan dinas pejabat saja, enggak boleh mobil pribadi. Dan masing-masing pejabat cuma diberi jatah satu,” kata Yusri.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/30/071200215/diawasi-ketat-pelat-nomor-dewa-palsu-bisa-dilacak-pakai-rfid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke