Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Knalpot Bingung Orang Pakai Knalpot Aftermarket Kena Razia

Kompas.com - 20/01/2024, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen Kepolisian untuk memberantas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebetulnya sudah dilakukan sejak lama, namun sejak beberapa waktu lalu semakin giat.

Sam, salah satu penjual suku cadang sepeda motor dari toko Sumber Jaya di Otista, Jakarta Timur, mengatakan, secara keseluruhan hal itu memang berdampak pada penjualan knalpot aftermarket.

Baca juga: Polytron Sambut Baik Rencana Kenaikan Pajak Motor Konvensional

"Kalau saya sebetulnya sudah tidak jualan knalpot lagi, tapi spare parts. Ini banyak, tapi sebetulnya sedikit, karena sisa saja sudah sedikit yang nyari karena buat motor tua seperti (Suzuki) Thunder 125, terus (Honda) Mega Pro, sudah tak laku. Tapi buat toko-toko besar yang jualan buat Ninja 250 dan lainnya pasti terasa," kata Sam kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

 

Sepeda motor yang memakai knalpot brong diamankan Polres Pringsewu, Minggu (14/1/2024) dini hari.KOMPAS.COM/DOK. Polres Pringsewu Sepeda motor yang memakai knalpot brong diamankan Polres Pringsewu, Minggu (14/1/2024) dini hari.

Bicara mengenai knalpot brong yang disebut oleh polisi, Sam mengatakan sebetulnya tak paham definisi tersebut.

Menurut gambaran Sam, knalpot brong yang dimaksud ialah knalpot bersuara asal keras yang tidak mengikuti aturan. Sehingga pada dasarnya knalpot aftermarket tidak melulu atau sudah pasti knalpot brong.

"Kalau yang merek (pabrikan knalpot) sih enggak ya itu sudah dipakai peredam suara, yang tidak ada merek itu biasanya (buatan) Purbalingga. Saya sebetulnya tidak terlalu mengerti ya, tapi biasanya seperti yang R9, itu sudah ada peredamnya sudah aman," kata Sam.

Namun, faktanya di lapangan polisi memukul rata pengguna knalpot aftermarket karena menyalahi aturan. Belum lagi dalam penindakannya, cara membuktikan suara knalpot di ambang batas yang belum baku tidak pakai DB meter.

Baca juga: Mazda dan Toyota Bakal Berbagi Teknologi Mobil Listrik

 

Monumen ikan bandeng dari knalpot brongTribata News Monumen ikan bandeng dari knalpot brong

"Iya karena susah juga. Kalau sistem dari polisi itu ialah knalpot yang tidak standar, bukan knalpot racing atau knalpot brong. Knalpot yang tidak sesuai dengan standar," ujarnya.

Selama ini saat merazia knalpot pengendara motor polisi berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Padahal knalpot aftermarket yang dijual bisa jadi sudah mengikuti tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc sebesar 80 desibel (DB), dan untuk motor kubikasi di atas 175cc sebesar 83 DB.

Baca juga: Bocoran Motor Baru Honda, Powerful dan Fashionable

Polisi kemudian berdalih menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).

Menurut ketentuan baku terkait lalu-lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan. Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.

Mengenai laik jalan, knalpot aftermarket bisa jadi layak jalan walau berbeda dengan knalpot bawaan pabrik. Sebab itu mesti dirinci apa yang jadi tolok ukur dan dimaksud dengan layak jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau