Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Kompas.com - 29/12/2023, 08:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Namun, hari ini sudah menjadi hari yang terakhir.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta ini banyak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang menunggak.

Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Tembus Rp 8,9 Triliun

Terhitung mulai 30 Desember 2023, seluruh wajib pajak akan kembali dikenakan denda keterlambatan. Untuk itu, sayang sekali jika program pemutihan ini tidak dimanfaatkan.

"Bagi yang belum merasakan, segera bayar dan manfaatkan sekarang juga penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB-nya, karena akan berakhir 2 hari lagi," tulis pernyataan Bapenda Jakarta melalui akun instagram resminya, dikutip Rabu (27/12/2023).

Program pemutihan ini berguna untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir

Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu. Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau