Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Bisa Pakai Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 11/01/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat.

Baca juga: Kartu Tol Jadi Mainan Anak, Pemilik Mobil Bayar Denda Tarif Terjauh

Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudahANTARA/HO-Jasa Raharja Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah

Kemudian, berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia.

Adapun daftarnya yaitu:

  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. Gorontalo
  6. DKI Jakarta
  7. Jambi
  8. Jawa Barat
  9. Jawa Tengah
  10. Jawa Timur
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Selatan
  13. Kalimantan Tengah
  14. Kalimantan Timur
  15. Kalimantan Utara
  16. Kepulauan Bangka Belitung
  17. Kepulauan Riau
  18. Lampung
  19. Maluku
  20. Maluku Utara
  21. Nusa Tenggara Barat
  22. Papua
  23. Papua Barat
  24. Riau
  25. Sulawesi Tenggara
  26. Sulawesi Selatan
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Utara
  30. Sumatera Barat
  31. Sumatera Selatan
  32. Sumatera Utara
  33. Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:

  • Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS
  • Harus didukung dengan jaringan yang kuat. Apabila terlalu lama memproses bisa menyebabkan sistem time out
  • Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching
  • Data dan informasi yang digunakan tersedia di dalam sub-sub sistem

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com