Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku sampai 31 Desember 2024

Kompas.com - 06/01/2024, 16:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Baca juga: Jakarta Diprediksi Hujan Deras, Wajib Batasi Kecepatan Berkendara

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, Senin (18/12/2023) memberikan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bpka (@bpkaaceh)

Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Polisi Larang Pengendara Berteduh di Bawah Flyover

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu,

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  2. KTP asli sesuai nama di STNK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau