JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.
Baca juga: Jakarta Diprediksi Hujan Deras, Wajib Batasi Kecepatan Berkendara
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, Senin (18/12/2023) memberikan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan.
View this post on Instagram
Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Polisi Larang Pengendara Berteduh di Bawah Flyover
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.