SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024.
BBNKB II ini merupakan pajak yang diminta pemerintah guna menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU
diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang. Meski begitu pemerintah provinsi bisa memberikan pengurangan sesuai daerah masing-masih.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Adapun daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:
Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:
Yudia mengatakan bahwa, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen dengan 55 persen sisanya belum.
“17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif” ucap Yudia.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif :
Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/19/081200215/daftar-provinsi-yang-hapus-bbnkb-ii-dan-pajak-progresif-kendaraan