Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta BYD Jangan Banyak Impor Mobil, Harus Produksi Lokal

Kompas.com - 18/01/2024, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran BYD ke Indonesia diyakini akan menjadi angin segar bagi pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nasional.

Pasalnya, dengan masuknya produsen mobil listrik raksasa asal China ini, produk EV yang ditawarkan semakin banyak seraya kompetitif. Sehingga diyakini bisa merangsang daya beli masyarakat.

Pemerintah, kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Rachmat Kaimuddin juga mendukung masuknya produk EV baru lewat pembebasan tarif impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Luhut: Indonesia Jadi Basis Mobil Listrik Terbesar di ASEAN

Merek mobil listrik BYD meluncur di Indonesia, Kamis (18/1/2024).KOMPAS.com/APRIDA MEGA NANDA Merek mobil listrik BYD meluncur di Indonesia, Kamis (18/1/2024).

"Tetapi mereka tak boleh impor setelah 1 Januari 2026 atau kalau mereka masih bawa akan dikenakan biaya masuk dan luxury tax (PPnBM)," ucap Rachmat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/1/2024).

"Jadi kita mendorong BYD dan produsen lainnya yang akan impor, jangan lama-lama. Cepat-cepatlah buat pabrik di Indonesia supaya kita bisa menikmati EV dengan harga yang affordable," lanjut Kaimuddin.

Sebab dengan memproduksi mobil listrik di Indonesia, bisa meningkatkan daya saing industri melalui pengurangan harga jual kendaraan ke pasar seperti yang dilakukan Wuling dan Morris Garage (MG).

Diketahui, pada pekan lalu MG secara resmi mengumumkan bahwa salah satu produk andalannya, MG4 EV sudah resmi dirakit lokal dengan skema completely knocked down (CKD).

Baca juga: BYD Seal, Atto 3, dan Dolphin Resmi Meluncur

Mobil listrik BYD SealKompas.com/Adityo Mobil listrik BYD Seal

Dengannya, mobil tersebut mengalami penurunan harga sebesar Rp 267 juta. Sebelumnya, mobil dipasarkan dengan banderol Rp 699,9 juta tetapi saat ini hanya ditawarkan dengan Rp 433 juta OTR Jakarta.

Adapun kebijakan pembebasan impor mobil listrik, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang berlaku sampai akhir 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com