Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Asal Belok Kiri di Persimpangan Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 15/01/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi setiap pengguna jalan, khususnya pengedara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Salah satu yang perlu diperhatikan adalah rambu belok kiri di persimpangan, sebab tidak semua persimpangan memberikan isyarat tersebut.

Meski begitu, ada beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL.

Baca juga: Alami Aquaplaning, Honda Brio Melintir di Jalan Tol

Rambu Dilarang Belok Kiriistimewa Rambu Dilarang Belok Kiri

Bahkan, aturan mengenai belok kiri di persimpangan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomo2 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 112 ayat 3 dijelaskan:

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Baca juga: Mitsubishi Canter Jadi Penguasa Bukittinggi

Rambu lalu lintas larangan berbelok ke Stasiun Sudirman di persimpangan UOB tanda dimulainya satu arah, Jumat (22/12/2017)Stanly Rambu lalu lintas larangan berbelok ke Stasiun Sudirman di persimpangan UOB tanda dimulainya satu arah, Jumat (22/12/2017)

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang membolehkan.

Belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri juga mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang belum paham mengenai tidak semua persimpangan boleh langsung belok kiri.

Baca juga: Harga Karimun Wagon R Bekas per Januari 2024

Seorang Polantas Polres Mimika ketika sedang memeriksa surat-surat kendaraan terhadap salah satu pengendara yang belok kiri tanpa mengikuti traffic light, Senin (21/1/2019)KOMPAS.com/Irsul Panca Aditra Seorang Polantas Polres Mimika ketika sedang memeriksa surat-surat kendaraan terhadap salah satu pengendara yang belok kiri tanpa mengikuti traffic light, Senin (21/1/2019)

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga oran masih banyak bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah jadi konflik dan ribut di jalan,” ucap Jusri.

Kemudian, bagi pelanggar rambu tersebut termasuk dalam pelanggar lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan atau ayat 2.

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

 

Sementara di dalam ayat (2) disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com