Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Insentif, Berikut Ketentuan Impor Mobil Secara CKD dan IKD di RI

Kompas.com - 10/01/2024, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbolehkan pelaku usaha atau produsen otomotif untuk mengimpor kendaraan listrik berbasis baterai ke RI dalam bentuk terurai, baik lengkap maupun tidak lengkap.

Bahkan, perusahaan bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan tarif dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hanya saja, terdapat beberapa ketentuan alias aturan dalam melakukannya.

Ketentuan impor secara terurai lengkap (completely built up/CBU) atau tidak lengkap (incomplete knocked down/CKD) tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023.

Baca juga: 5 Mobil Listrik yang Berpotensi Dapat Insentif Tahun Ini

Ilustrasi pabrik MG yang memproduksi mobil listrikDok. MG Thailand Ilustrasi pabrik MG yang memproduksi mobil listrik

Bagi mobil dengan status CKD harus mencakup komponen utama berupa bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai, dan sistem penggerak motor listrik.

“Selain komponen utama, KBL Berbasis Baterai CKD untuk roda empat atau lebih dapat mencakup komponen pendukung,” sebagaimana dikutip pasal 5 ayat 2 beleid tersebut dikutip Rabu (10/1/2024).

Sementara ketentuan Impor mobil listrik dengan status IKD harus memenuhi tiga ketentuan. Pertama, mencakup paling sedikit dua jenis uraian barang dari komponen utama dan/atau komponen pendukung.

Kedua, uraian barang meliputi paling banyak dua jenis uraian barang dari komponen utama. Ketiga, tidak termasuk komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih.

Baca juga: Bukan Hanya CBU, Mobil Listrik CKD Juga Dapat Insentif Impor

Ilustrasi pabrik MG yang memproduksi mobil listrikDok. MG Thailand Ilustrasi pabrik MG yang memproduksi mobil listrik

Adapun komponen utama yang dimaksud adalah bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai dan sistem penggerak motor listrik. Sementara komponen pendukung adalah sistem kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan pendingin udara.

Di sisi lain, terdapat 23 daftar barang komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih, beberapa di antaranya adalah pendingin (radiator/fan), plafon (headlining roof), sabuk pengaman (seat belt), dongkrak (jack), bumper dan sticker.

Kemudian perusahaan terkait juga bisa mengadakan komponen yang dikecualikan dengan memproduksi sendiri, melakukan kerja sama dalam bentuk subkontrak dengan pihak lain di dalam negeri untuk pembuatan komponen.

Serta, menggunakan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri, dan/atau mengimpor, sebagaimana termaktub pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Baca juga: PLN Mulai Jadikan Tiang Listrik Sebagai SPKLU Mobil Listrik

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Adapun proses manufaktur mobil CKD, paling sedikit meliputi perakitan (assembling) dan pengujian seta pengadaan mutu. Sedangkan mobil dengan status IKD, paling sedikit melakukan dua kegiatan dari kegiatna sebagai berikut;

a. pencetakan bodi,
b. penyambungan bodi,
c. pengecatan bodi,
d. pembuatan dan/atau perakitan kabin,
e. pembuatan dan/atau perakitan sasis,
f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik,
g. pembuatan dan/atau perakitan gardan,
h. pembuatan dan/atau perakitan baterai,
i. perakitan (assembling), dan
j. pengujian dan pengendalian mutu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com