Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Insentif, Berikut Ketentuan Impor Mobil Secara CKD dan IKD di RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbolehkan pelaku usaha atau produsen otomotif untuk mengimpor kendaraan listrik berbasis baterai ke RI dalam bentuk terurai, baik lengkap maupun tidak lengkap.

Bahkan, perusahaan bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan tarif dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hanya saja, terdapat beberapa ketentuan alias aturan dalam melakukannya.

Ketentuan impor secara terurai lengkap (completely built up/CBU) atau tidak lengkap (incomplete knocked down/CKD) tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023.

Bagi mobil dengan status CKD harus mencakup komponen utama berupa bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai, dan sistem penggerak motor listrik.

“Selain komponen utama, KBL Berbasis Baterai CKD untuk roda empat atau lebih dapat mencakup komponen pendukung,” sebagaimana dikutip pasal 5 ayat 2 beleid tersebut dikutip Rabu (10/1/2024).

Sementara ketentuan Impor mobil listrik dengan status IKD harus memenuhi tiga ketentuan. Pertama, mencakup paling sedikit dua jenis uraian barang dari komponen utama dan/atau komponen pendukung.

Kedua, uraian barang meliputi paling banyak dua jenis uraian barang dari komponen utama. Ketiga, tidak termasuk komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih.

Adapun komponen utama yang dimaksud adalah bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai dan sistem penggerak motor listrik. Sementara komponen pendukung adalah sistem kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan pendingin udara.

Di sisi lain, terdapat 23 daftar barang komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih, beberapa di antaranya adalah pendingin (radiator/fan), plafon (headlining roof), sabuk pengaman (seat belt), dongkrak (jack), bumper dan sticker.

Kemudian perusahaan terkait juga bisa mengadakan komponen yang dikecualikan dengan memproduksi sendiri, melakukan kerja sama dalam bentuk subkontrak dengan pihak lain di dalam negeri untuk pembuatan komponen.

Serta, menggunakan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri, dan/atau mengimpor, sebagaimana termaktub pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Adapun proses manufaktur mobil CKD, paling sedikit meliputi perakitan (assembling) dan pengujian seta pengadaan mutu. Sedangkan mobil dengan status IKD, paling sedikit melakukan dua kegiatan dari kegiatna sebagai berikut;

a. pencetakan bodi,
b. penyambungan bodi,
c. pengecatan bodi,
d. pembuatan dan/atau perakitan kabin,
e. pembuatan dan/atau perakitan sasis,
f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik,
g. pembuatan dan/atau perakitan gardan,
h. pembuatan dan/atau perakitan baterai,
i. perakitan (assembling), dan
j. pengujian dan pengendalian mutu.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/10/140211815/dapat-insentif-berikut-ketentuan-impor-mobil-secara-ckd-dan-ikd-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke