Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Januari 2024

Kompas.com - 08/01/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah tidak mengacu pada tanggal lahir pemohon, namun sesuai dengan waktu penerbitan. Maka dari itu, pemilik SIM harus mengecek secara berkala kapan masa berlakunya habis.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, diharapkan sebelum waktunya habis pemilik segera memperpanjang masa aktifnya.

Apabila melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Tesla Recall 1,6 Juta Mobil di China, Ini Masalahnya

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tertulis, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan ada juga tarif tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp135.000.

Baca juga: Mau Diresmikan Jokowi, Jembatan Cisadane Tangerang Besok Ditutup

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Adapun masa syarat perpanjangan SIM, yaitu KTP dan SIM lama lengkap dengan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.

Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau