Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Resmi Bebas Impor, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 09/01/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerbitkan aturan turunan terkait pembebasan tarif bea masuk untuk impor mobil listrik.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan pembebasan tarif impor mobil listrik secara utuh alias completely built up (CBU) berlaku sampai 31 Desember 2025.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produsen. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.

Baca juga: Mobil Listrik BYD Siap Meluncur di IIMS 2024

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

Aktivitas produksi terkait harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian RI.

Selain itu, insentif juga diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Adapun pabrikan yang sudah menanamkan modal untuk mobil berbasis motor bakar atau internal combustion engine (ICE), dan akan melakukan alih produksi menjadi battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan, juga mendapatkan insentif.

Pemerintah akan menagih komitmen investasi dan produksi dari para pabrikan melalui Pasal 7 ayat (1) yang menyebut produk wajib siap berproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Jokowi Singgung Masyarakat Gemar Beli Mobil dan Motor, Bikin Macet

Impor mobil dari luar Irak terus memebsar setelah kejatuhan rezim Sadam Hussein pada 2003. BEN KESLING/THE WALL STREET JOURNAL Impor mobil dari luar Irak terus memebsar setelah kejatuhan rezim Sadam Hussein pada 2003.

Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan aturan berlaku itu, Kementerian akan mengeluarkan surat pengenaan sanksi senilai insentif yang sudah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi (Pasal 10).

Surat pengenaan sanksi itu sebagai dasar pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sanksi ke kas negara.

Aturan tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi ini diundangkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau