Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor per 2024

Kompas.com - 08/01/2024, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan ketika Anda membeli mobil bekas. Dengan demikian, kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya.

Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut.

Baca juga: Syarat dan Biaya Ubah Status Warna di STNK dan BPKB

Ilustrasi BPKB Dok. Grid.ID/Octa Saputra Ilustrasi BPKB

Dokumen persyaratan baik nama

Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja menjadi lebih murah ketika sedang berlaku program pemutihan.

Baca juga: Layanan BPKB Kembali Dibuka Pagi Ini, Catat Jadwalnya

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misal mobil seharga Rp 3 juta, maka BBNKB sebesar Rp 3 juta. Namun, faktanya ada biaya lain mengingat pemilik kendaraan juga perlu menerbitkan beberapa surat baru lainnya yang mendukung kendaraan.

Berikut rincian biaya balik nama motor atau mobil terbaru:

Baca juga: Catat, Ada Perubahan Waktu Layanan BPKB di Hari Libur Tahun Baru


  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Jadi, bila ditotal BBNKB untuk sebuah mobil seharga Rp 300 jutaan adalah sekitar Rp 3.850.000 ditambah pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com