Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Ubah Status Warna di STNK dan BPKB

Kompas.com - 02/01/2024, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan modifikasi pada tampilan warna kendaraan merupakan salah satu cara populer untuk mengekspresikan gaya dan kepribadian pemiliknya.

Namun perlu diingat, apabila mengubah warna kendaraan wajib mengurus legalitas data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Honda dan Yamaha Kembangkan Teknologi Lampu Laser Buat Motor

Apabila status warna pada STNK dan BPKB tidak diganti setelah mengubah tampilan, maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan dokumen kendaraan.

Lantas bagaimana syarat mengubah status warna di STNK dan BPKB?

Tren warna mobil pada 2020 didominasi warna kalemFoto: Istimewa Tren warna mobil pada 2020 didominasi warna kalem

Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Kemudian, pemohon juga perlu melengkapi syarat dengan melampirkan:

  1. Tanda bukti identitas (KTP)
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  3. STNK
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
  5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  6. Hasil cek fisik Ranmor
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Baca juga: Aroma Makanan Ini Bikin AC Mobil Cepat Rusak

Kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Dijelaskan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan maupun identitas pemiliknya.

Ilustrasi perpanjangan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi perpanjangan STNK

Mengenai biaya pengurusan ubah status warna pada STNK dan BPKB, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 100.000 per penerbitan. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp 200.000.

Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, maka satu kali penerbitan adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Kemudian untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit lebih mahal yakni Rp 375.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau